Tag: Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun, hingga 31 Maret 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerint
Topik Pilihan
-
Gianyar 07 Jan 2025 Harga Cabai Rawit Tembus Rp 100.000/Kg
-
-
Denpasar 07 Jan 2025 Pemprov Beri Diskon Pajak Ranmor
-
-
-
-
-
-
Denpasar 06 Jan 2025 PLN Beri Diskon 50% bagi 1,3 Juta Pelanggan
Berita Foto
Nusa Ning Nusa
Judi Online Melilit dan Parasit
JUDI online sulit dicegah karena kombinasi berbagai faktor. Antara lain, faktor teknis, sosial, dan ekonomi yang membuatnya terus berkembang meskipun ada regulasi yang ketat.